JAKARTA - Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, akan mengambil langkah hukum setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim menang dalam gugatan banding Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pasalnya, dalam putusan banding tersebut gugatan rekonvensi yang diajukan Reza sebelumnya tidak dapat diterima karena cacat formil. Kuasa hukum sang dokter, Julianus Sembiring menyatakan, pihaknya akan segera mempelajari salinan putusan secara utuh.
Nantinya, mereka akan membenahi kekurangan administratif yang dipersoalkan oleh hakim PT DKI Jakarta. Julianus menduga, salah satu hal yang menjadi sorotan hakim yakni besaran nilai kerugian pihaknya.
Ia menyebut, ada perbedaan angka antara tingkat pertama dan tingkat banding yang mungkin dianggap kurang pembuktian. “Kemungkinan besar ini soal jumlah kerugian yang kami minta. Di tingkat pertama kan Rp857 juta. Tapi saat banding, kami buat Rp500 miliar. Ya mungkin itu saja yang mungkin kabur atau kurang pembuktian,” imbuhnya.
Ia menegaskan, perbaikan tersebut bukan berarti menambah bukti baru. Mereka hanya akan menyempurnakan cara pengetikan dan penambahan dalil agar memenuhi syarat formil peradilan. Julianus optimistis, peluang kliennya menang mencapai 100 persen.
“Peluang kemenangannya itu sangat tinggi karena hanya salah formil saja. Kekurangannya bukan masalah materi pokok perkara dan pembuktian. Kalau misalnya peluang menang ya 100 persen dong,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihak Reza Gladys masih menunggu salinan fisik putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Julianis Sembiring mengatakan, Reza sangat tenang dalam menghadapi kasus tersebut.*
(SIS)