Permasalahan Utang, Mengapa Ruben Onsu Dilaporkan ke Ranah Pidana dan Bukan Perdata?

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2026 05:13 WIB
Ahmad Ramzy
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkapkan alasan kuat di balik keputusan kliennya melaporkan presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke ranah pidana, alih-alih menempuh jalur perdata. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium setelah tidak adanya iktikad baik dari pihak terlapor.

Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan jauh sebelum laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025.

Namun, karena tidak menemukan jalan keluar, mereka akhirnya menempuh jalur pidana di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Laporan polisi yang kami buat itu adalah bentuk upaya hukum sebagai ultimum remedium, yaitu kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara non-pidana. Tetapi kami melihat tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Pihak korban, yang diketahui berinisial DM dan berprofesi sebagai dokter, sebenarnya telah memberikan kelonggaran waktu saat proses mediasi pada Januari 2026 lalu.

Kala itu, pihak Ruben meminta waktu selama empat bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Akan tetapi, janji tersebut tidak kunjung terealisasi hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan dan adanya penetapan tersangka.

"Kami hormati proses tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan. Dimana akhirnya pada 15 April 2026, surat perintah penyidikan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami sudah berupaya berkomunikasi melalui PH (Penasihat Hukum)-nya, tetapi tidak ada jalan keluar," tegas Ramzy.

Kronologi Kasus Pidana Ruben Onsu

Dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari ajakan investasi bisnis makanan sehat yang ditawarkan Ruben kepada DM dengan total modal mencapai Rp3,5 miliar. Alih-alih mendapatkan keuntungan 10 persen seperti yang dijanjikan, korban justru mendapati bahwa bisnis yang ditawarkan tersebut diduga fiktif.

"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar yang penyerahannya secara bertahap. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka," tambah Ramzy.

Ruben Diduga Beri Cek Kosong

Lebih lanjut, Ramzy membeberkan bukti kuat berupa sejumlah cek yang diberikan pihak Ruben kepada kliennya. Namun, saat hendak dicairkan, cek dengan nominal miliaran rupiah tersebut ternyata kosong. Hal inilah yang semakin menguatkan indikasi adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Ada cek nominal Rp350 (juta), Rp350 (juta) ada Rp3,850 (miliar), yang kesemuanya itu blong. Jadi kami tetap terus akan mengawal kasus ini sampai adanya keadilan bagi klien kami," pungkasnya.


 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya