Permasalahan Utang, Mengapa Ruben Onsu Dilaporkan ke Ranah Pidana dan Bukan Perdata?

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2026 05:13 WIB
Ahmad Ramzy
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkapkan alasan kuat di balik keputusan kliennya melaporkan presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke ranah pidana, alih-alih menempuh jalur perdata. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium setelah tidak adanya iktikad baik dari pihak terlapor.

Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan jauh sebelum laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025.

Namun, karena tidak menemukan jalan keluar, mereka akhirnya menempuh jalur pidana di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Laporan polisi yang kami buat itu adalah bentuk upaya hukum sebagai ultimum remedium, yaitu kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara non-pidana. Tetapi kami melihat tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Pihak korban, yang diketahui berinisial DM dan berprofesi sebagai dokter, sebenarnya telah memberikan kelonggaran waktu saat proses mediasi pada Januari 2026 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya