JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia memasuki babak baru. Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa terlapor memiliki potensi besar untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan rampung.
Hal ini disampaikan Deolipa usai mendampingi kliennya, Herawati, menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026).
Dalam agenda tersebut, penyidik mencecar korban dengan puluhan pertanyaan terkait kronologi kejadian yang menimpanya.
"Tadi ada 20 pertanyaan sudah disampaikan dan sudah selesai. Jadi kita akan mengikuti prosedur berikutnya dari penyidikan ini. Setelah Hera, nanti beberapa saksi lain (diperiksa), baru kemudian terlapor yaitu Bu Erin sendiri," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Deolipa, perkara ini tergolong sederhana karena didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Ia meyakini bahwa hasil gelar perkara nantinya akan mengarah pada peningkatan status hukum Erin Wartia menjadi tersangka.
"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," tegasnya.
Terkait bukti pendukung seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlalu bergantung pada hal tersebut. Baginya, hasil visum dan keterangan saksi sudah cukup untuk menjerat terlapor.
"Penyidik tidak akan berfokus kepada CCTV, tapi lebih berfokus kepada keterangan-keterangan, kesaksian, visum, dan bukti-bukti fisik yang ada. Pembuktian itu nggak perlu rumit-rumit pakai CCTV," tambah Deolipa.
Di sisi lain, pendampimgan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, hari ini menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi sorotan serius.
Rieke menyebut apa yang menimpa Herawati menjadi batu uji bagi penegakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Kehadiran saya sebagai anggota DPR RI adalah bagian dari pengawalan bagaimana hukum itu bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Rieke Diah Pitaloka di lokasi yang sama.
Sementara itu, Herawati selaku pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan tim kuasa hukumny. Ia mengaku hanya ingin mengikuti prosedur yang berlaku guna mendapatkan keadilan atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
"Kalau masalah penetapan tersangka, saya belum tahu. Kita ikut prosedur saja yang ada," pungkas Herawati singkat.
(kha)