Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Eks ART untuk Erin Wartia Jika Kasus Penganiayaan Tak Ingin Masuk Meja Hijau

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2026 |20:00 WIB
Syarat Eks ART untuk Erin Wartia Jika Kasus Penganiayaan Tak Ingin Masuk Meja Hijau
Erin Wartia Trigina
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik," ujar Deolia Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Merujuk hal itu, Deolia menyebut bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Mengingat hanya ada satu terlapor dalam kasus ini, arah penyidikan mengerucut kepada sosok mantan istri Andre Taulany tersebut.

"Biasanya kalau sudah sidik, unsur pidananya sudah terpenuhi. Terlapornya memang cuma satu. Jadi, kita lihat saja proses hukumnya berjalan," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement