JAKARTA - Erin Wartia keukeuh dengan klaimnya tidak melakukan tindak penganiayaan terhadap sang mantan asisten rumah tangga (ART), Herawati.
Hal itu dibuktikannya dengan menyerahkan decoder CCTV kepada penyidik Polres Metro Jaksel, pada 22 Mei 2026. Decoder itu, menurut Stivany Agusia selaku kuasa hukum Erin, merekam 12 titik di rumah kliennya pada hari kejadian, pada 28 April 2026.
"Setelah kami pelajari, rekaman itu tidak menunjukkan adanya tindak penganiayaan seperti yang dituduhkan kepada klien kami," ujar sang kuasa hukum kepada awak media, pada 22 Mei 2026.
Adlina Amalia, kuasa hukum Erin lainnya menegaskan, rekaman CCTV tidak memperlihatkan adanya aksi sang klien mencekik, menendang, memukul, hingga mengancam dengan pisau seperti yang diungkapkan Herawati.
"Justru dari CCTV itu bisa terlihat dengan jelas apa saja yang telah dilakukan mantan ART itu dirumah klien kami. Salah satunya, dia merokok di dalam rumah meski di area yang dikiranya tak terjangkau CCTV," ungkapnya menambahkan.