Ammar Zoni Pilih Jalur PK untuk Sanggah Tuduhan Bandar Narkoba 

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2026 10:35 WIB
Ammar Zoni Pilih Jalur PK untuk Sanggah Tuduhan Bandar Narkoba. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Krisna Murti mengumumkan langkah hukum yang diambil Ammar Zoni setelah sang aktor divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Dia membenarkan, sang aktor tidak akan mengambil banding atas putusan tersebut.

Namun begitu, sang aktor memutuskan, mengambil langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya adalah seorang bandar narkoba seperti yang termuat dalam vonis hakim. 

Melalui PK, Krisna Murti optimistis, status Ammar sebagai pengedar bisa dipatahkan. "Kenapa memilih PK? Karena banyak hal-hal yang kami rasa janggal. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak seperti yang dituduhkan,” ungkapnya. 

Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkotika, pada 23 April 2026. 

Dengan begitu, maka Ammar harus menjalani masa hukumannya lebih lama karena diakumulasikan dengan sisa pidana dari kasus narkoba sebelumnya. Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Dirjenpas menegaskan, tidak ada istilah ‘perkara baru’ yang berdiri sendiri dalam sistem pemasyarakatan jika narapidana tersebut masih memiliki sisa masa tahanan. 

Ammar Zoni, menurut Rika, akan menjalankan seluruh masa pidananya di Lapas Nusakambangan setelah status hukumnya dinyatakan inkrah oleh kejaksaan. Meski demikian, bapak dua anak itu tetap memiliki hak sebagai warga binaan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya