JAKARTA – Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada, Kamis (23/4/2026). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama tujuh tahun.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara disertai denda sebesar Rp 1 Miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa enam Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah 1 milyar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir saat ditanyai langsung oleh majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.