"Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang yang menghadapi hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Ammar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Ammar membantah tegas tuduhan sebagai pengedar atau bandar narkoba.
Sambil menangis, kekasih Dokter Kamelia itu menyebut dirinya hanyalah seorang pecandu yang butuh pertolongan untuk lepas dari jeratan narkotika.
Oleh karena itu, ia menilai tuntutan jaksa sangat tidak adil bagi seorang penyalahguna narkoba.