JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menetapkan jadwal sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkoba dalam rumah tahanan yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.
Dalam sidang duplik yang digelar pada 16 April silam, Majelis Hakim menyebut agenda pembacaan vonis akan digelar pada 23 April 2026. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses persidangan, termasuk pembacaan duplik terdakwa dinyatakan selesai.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma menegaskan, pihak majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan akhir bagi mantan suami Irish Bella tersebut.
"Sidang putusan pada 23 April 2024. Kami musyawarah dulu ya. Gitu ya. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 April 2026.
Menanggapi sidang putusan pekan depan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan optimismenya. Pihak kuasa hukum bersikeras bahwa Ammar hanyalah seorang pecandu yang seharusnya mendapatkan perawatan medis.
"Harapan kami bebas ya. Kemudian kalaupun terbukti, Ammar kan mengakui kesalahannya. Berarti ya mohon direhabilitasi. Karena ini kan sudah tiga kali, berarti dari keterangan ahli, dia terbukti adiksi. Jadi harus diobati," katanya.