Permasalahan ini bermula dari laporan lima korban pelecehan seksual sesama jenis Ustadz SAM ke Bareskrim Polri, pada 2025. Kasus itu baru mencuri perhatian publik ketika laporan itu resmi naik sidik.
Wati Trisnawati, kuasa hukum korban mengatakan, SAM melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri tersebut sepanjang tahun 2017 hingga 2025. "Modusnya, korban diiming-imingi akan disekolahkan ke luar negeri," ungkapnya, pada 12 Maret 2026.*
(SIS)