JAKARTA - Dewi ‘Depe’ Perssik akhirnya mengambil langkah hukum terkait dugaan manipulasi data pribadi melalui media sosial. Dia terlihat mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 9 April 2026.
Depe mengatakan, akun tersebut diduga menggunakan data pribadinya untuk mendapatkan verifikasi centang biru. Kuasa hukum Depe, Sandy Arifin mengungkapkan, laporan kliennya merujuk pada Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.
"Si pelaku ini seolah-olah bertindak sebagai klien kami di Facebook. Dari situ, mereka diduga mengambil keuntungan. Hal ini tentu merugikan klien kami," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, pada 9 April 2026.
Di lain pihak, Dewi Perssik mengaku, sudah habis kesabaran dan ingin memberikan efek jera kepada pelaku agar peristiwa serupa tak lagi terulang di masa lalu. "Makanya, memang harus dipenjarain. Dari kemarin, aku terlalu baik dan terus memaafkan. Sudah capek aku.”
Pelantun Hikayat Cinta itu khawatir, jika didiamkan maka akun bodong tersebut bisa digunakan sebagai alat untuk merusak reputasinya di masa depan. Misalnya digunakan untuk menggoda pria atau meminta uang.
"Nanti dia menghubungi bapak-bapak yang sudah punya istri pula kan. Ngamuk-ngamuk lah nanti istri seluruh Indonesia ke aku. Kan ramai jadinya. Padahal kan bukan saya yang ada di balik akun itu,” tuturnya lagi.
Dewi Perssik menduga, orang yang mencatut namanya di platform Facebook itu adalah orang dekatnya. Hal itu terlihat dari kemampuan pelaku mengakses data-data yang bersifat pribadi untuk keperluan verifikasi akun.
"Aku curiga, ini orang pernah jadi bagian dari tim aku. Intinya, dekatlah sama aku. Enggak mungkin dong dia tahu NPWP dan KTP aku kalau bukan orang yang selalu ada di sekitar aku,” imbuhnya.
Jika kasus ini bergulir hingga ke meja hijau, Sandy Arifin mengatakan, pelaku terancam 10 tahun penjara jika dalam proses peradilan terbukti melanggar Pasal 35 UU ITE seperti laporan kliennya.*
(SIS)