Dewi Perssik menduga, orang yang mencatut namanya di platform Facebook itu adalah orang dekatnya. Hal itu terlihat dari kemampuan pelaku mengakses data-data yang bersifat pribadi untuk keperluan verifikasi akun.
"Aku curiga, ini orang pernah jadi bagian dari tim aku. Intinya, dekatlah sama aku. Enggak mungkin dong dia tahu NPWP dan KTP aku kalau bukan orang yang selalu ada di sekitar aku,” imbuhnya.
Jika kasus ini bergulir hingga ke meja hijau, Sandy Arifin mengatakan, pelaku terancam 10 tahun penjara jika dalam proses peradilan terbukti melanggar Pasal 35 UU ITE seperti laporan kliennya.*
(SIS)