JAKARTA - Reni Effendi, istri Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/3/2026).
Reni yang mengenakan dress putih dan masker pink tersebut menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Dia terlihat meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 16.55 WIB.
Saat melihat kerumunan awak media menantinya, ibu tiga anak tersebut langsung berjalan cepat menuju mobilnya. Tak ada kata yang terucap dari mulut Reni terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Reni Effendi juga enggan memberikan komentar terkait pertanyaan awak media terkait kondisi terkini Richard Lee sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada 6 Maret silam.
Kompol Andaru Rahutomo, Kasubid Penmas Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Richard Lee dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik.
Reni Effendi diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa pidana yang disangkakan kepada suaminya. Keterangan Reni sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk memenuhi unsur perbuatan pidana terhadap tersangka, penyidik tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti. Karena itu, penyidik memeriksa saudari RE ini,” imbuh Andaru.
Richard Lee telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif pada tahun lalu.
Kompol Andaru mengatakan, penyidik akan memperpanjang masa tahanan pendiri klinik kecantikan Athena itu hingga 40 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut disidangkan.
"Setelah masa tahanan 20 hari selesai, kami akan melakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan. Setidaknya, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," katanya.
Andaru menambahkan, “Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi."*
(SIS)