Richard Lee telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif pada tahun lalu.
Kompol Andaru mengatakan, penyidik akan memperpanjang masa tahanan pendiri klinik kecantikan Athena itu hingga 40 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut disidangkan.
"Setelah masa tahanan 20 hari selesai, kami akan melakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan. Setidaknya, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," katanya.
Andaru menambahkan, “Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi."*
(SIS)