Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan bermula dari laporan Doktif yang mempermasalahkan beberapa produk kecantikan yang diproduksi klinik kecantikan Richard Lee.
Setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya pun memutuskan menahan Richard pada 6 Maret 2026. Dia ditahan karena dianggap tidak bersikap kooperatiof selama proses hukum kasusnya bergulir.*
(SIS)