JAKARTA - Ammar Zoni harus menghadapi tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus peredaran narkoba di dalam rutan yang menjeratnya. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada 12 Maret 2026.
Meski berat, kuasa hukum Ammar Zoni menegaskan, kliennya tidak gentar. Jon Mathias mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan strategi matang untuk mematahkan tuntutan jaksa lewat nota pembelaan atau pleidoi.
Jon menyinggung, riwayat kasus Ammar sebelumnya di mana hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus narkoba sebelumnya, bapak tiga anak itu dituntut 12 tahun penjara, namun putusan hakim hanya 3 tahun penjara.
Lebih jauh, Jon Mathias menilai, berlakunya KUHP baru bisa menjadi celah dalam kasus Ammar Zoni. Pasalnya, hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba harus mengedepankan aspek pembinaan ketimbang hukuman penjara.
“Sifat hukuman ke depannya kan sistem pembinaan, pengawasan, dan kerja sosial. Jadi, kami akan mempersiapkan sebaik mungkin,” tuturnya menambahkan.
Jon Mathias meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil analisis timnya yang akan dibacakan dalam waktu dekat. “Tunggu pledoi kami 3 minggu ke depan. Karena kami menganalisa betul semua tuntutan tersebut.”*
(SIS)