Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tunggu Pleidoi Kami! 

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 10:28 WIB
Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Rutan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ammar Zoni harus menghadapi tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus peredaran narkoba di dalam rutan yang menjeratnya. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada 12 Maret 2026. 

Meski berat, kuasa hukum Ammar Zoni menegaskan, kliennya tidak gentar. Jon Mathias mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan strategi matang untuk mematahkan tuntutan jaksa lewat nota pembelaan atau pleidoi. 

Jon menyinggung, riwayat kasus Ammar sebelumnya di mana hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus narkoba sebelumnya, bapak tiga anak itu dituntut 12 tahun penjara, namun putusan hakim hanya 3 tahun penjara.

Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Rutan. (Foto: Okezone)

Lebih jauh, Jon Mathias menilai, berlakunya KUHP baru bisa menjadi celah dalam kasus Ammar Zoni. Pasalnya, hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba harus mengedepankan aspek pembinaan ketimbang hukuman penjara.

“Sifat hukuman ke depannya kan sistem pembinaan, pengawasan, dan kerja sosial. Jadi, kami akan mempersiapkan sebaik mungkin,” tuturnya menambahkan. 

Jon Mathias meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil analisis timnya yang akan dibacakan dalam waktu dekat. “Tunggu pledoi kami 3 minggu ke depan. Karena kami menganalisa betul semua tuntutan tersebut.”*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya