Bryand Ery menambahkan, “CR ini menuduh klien kami melakukan ruda paksa pada 2017. Padahal saat itu, klien kami masih menikah, bahkan pestanya dihadiri sendiri oleh CR. Logika sederhananya, korban pemerkosaan mana mau datang ke pernikahan pelakunya.”
Bryand menegaskan, kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum dari laporan Cinta Ruhama. “Kalau klien kami se-powerful yang diklaim CR, kenapa harus datang BAP dan klarifikasi? Kan bisa tuh laporannya tiba-tiba hilang,” imbuhnya.
Cinta Ruhama melaporkan dugaan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, pada 25 September 2025. Terlapornya adalah seorang pengusaha inisial RB dengan tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebutkan terjadi di sebuah kelab malam di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2017.*
(SIS)