Sementara itu, Andi Gultom selaku tim kuasa hukum Adly Fairuz menyebut gugatan yang dilayangkan Abdul Hadi tak memiliki legal standing yang kuat.
"Letak wanprestasi kasus ini di mana? Kami sebagai kuasa hukum tidak mengerti dengan pemikiran hukum penggugat. Karena faktanya, pemilik objek yang digugatkan itu tidak pernah muncul pada gugatan tersebut," katanya.
Andi Gultom mengaku kliennya hingga kini belum menerima panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu pula yang membuat Adly Fairuz tak hadir dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
"Belum ada panggilan dari pengadilan, jadi ya untuk apa hadir?" ungkap Andi menambahkan.