Namun ternyata, sosok Jenderal Ahmad itu adalah Adly Fairuz sendiri. Fakta tersebut membuat korban merasa dibohongi. Menariknya, Adly masih sempat berdalih dan berjanji membantu kelulusan anak korban untuk seleksi Akpol 2024.
Sayangnya, upaya Jenderal Ahmad untuk membantu anak Abdul Hadi masuk Akpol pada 2024 kembali gagal. Hal itu membuat korban geram dan meminta Adly Fairuz untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikannya.
Awal tahun 2025, kedua belah pihak membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris. Adly Fairuz sepakat mengembalikan dana Rp3,65 miliar tersebut dengan cara mencicil sepanjang Mei hingga September 2025.