JAKARTA - Kabar mengejutkan dari rumah tangga Adly Fairuz. Angbeen Rishi diketahui sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai ini dibenarkan oleh Humas PA Jaksel, Dede Rika Nurhasanah. Dia mengatakan bahwa gugatan itu cerai tersebut resmi diajukan pada 23 Oktober 2025.
"Ada data terdaftar ya, di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas nama dengan inisial AR (Angbeen Rishi) melawan AAF (Ahmad Adly Fairuz)," kata Dede Rika di kantornya hari ini.
"Daftarnya terdaftar tanggal 23 Oktober 2025," sambungnya.
Rika mengatakan pihak pengadilan tak bisa menjelaskan lebih jauh soal isi gugatan Angbeen terhadap sang aktor. Sebabnya, hal itu sudah masuk pada pokok perkara serta menjadi kewenangan majelis hakim.