Awalnya, Ammar Zoni dituding mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan. Namun Ditjen Pemasyarakatan, Brigjen Pol P. Mashudi kemudian mengungkapkan, kasus yang disangkakan pada Ammar bukan peredaran narkoba.
“Kasus Ammar Zoni ini terjadi pada Januari 2025. Sudah cukup lama. Terungkap karena ada penggeledahan rutin yang dilakukan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan linting ganja dari kamar yang bersangkutan,” ujarnya.*
(SIS)