Ini bukan kasus narkoba pertama yang menjerat Fachri Albar. Bapak dua anak itu pernah ditangkap atas kepemilikan ganja, sabu, dan alprazolam di kediaman pribadinya di Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Februari 2018.
Saat itu, dia divonis menjalani rehabilitasi selama 7 bulan. Fachri Albar kemudian kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada 20 April 2025.*
(SIS)