JAKARTA - Aktor Fachri Albar dituntut 6 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sidang tuntutan atas sang aktor digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 27 Agustus 2025.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Fachri dituntut atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
“Menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata jaksa.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar Fachri Albar menjalani perawatan dan pengobatan lewat rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
Aktor Pengabdi Setan itu dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus narkobanya pada 3 September mendatang. Nantinya, dia akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan hakim.
Ini bukan kasus narkoba pertama yang menjerat Fachri Albar. Bapak dua anak itu pernah ditangkap atas kepemilikan ganja, sabu, dan alprazolam di kediaman pribadinya di Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Februari 2018.
Saat itu, dia divonis menjalani rehabilitasi selama 7 bulan. Fachri Albar kemudian kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada 20 April 2025.*
(SIS)