Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa 

Ravie Wardani, Jurnalis
Sabtu 23 Agustus 2025 08:41 WIB
Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa. (Foto: Okezone)
Share :

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang musisi bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jaksa juga menolak nota pembelaan atau pleidoi Fariz RM melalui repliknya. Jaksa menyakini pelantun Sakura itu telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua.*
 

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya