Charles menambahkan, "Kami memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta dan pembelaan yang kami sampaikan."
Fariz Rustam Munaf dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 September mendatang.
Fariz dalam dupliknya juga berharap hakim memberikan kesempatan untuknya menyelesaikan rehabilitasi sebagai pemulihan kecanduannya terhadap narkoba.
"Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas sehingga bisa menjadi manusia yang insya Allah lebih baik," tuturnya.
Jika hasil sidang tak lagi mengizinkannya rehabilitasi, maka Fariz RM mengaku, siap menjalani hukumannya di dalam penjara.
Namun dia menegaskan, akan menerima hukumannya jika setimpal dengan kadar kesalahannya.