“Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara,” katanya.
Kasasi Agnez Mo dikabulkan Mahkamah Agung pada 11 Agustus 2025. Hasil membuktikan Agnez bukan pihak yang wajib meminta izin atau membayarkan royalti kepada Ari Bias.
Sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan Ari Bias. Saat itu, ia wajib membayar denda senilai Rp1,5 miliar hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA.*
(SIS)