JAKARTA - Polemik hak cipta dan royalti lagu Bilang Saja yang melibatkan Agnez Mo akhirnya menemui titik terang setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi sang penyanyi.
Sebagai penggugat awal, Ari Bias memilih berlapang dada dan menerima kekalahannya dalam perkara ini. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk tidak mengajukan langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
Pencipta lagu Bilang Saja itu pun mencabut laporan pelanggaran hak cipta atas Agnez Mo yang dilayangkannya ke Bareskrim Mabes Polri.
“Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk membebaskan terlapor dari segala dugaan,” ujarnya dikutip dari Story WhatsApp, Minggu (17/8/2025).
Menariknya, Ari Bias kini mempertanyakan peran penyelenggara acara yang mengundang Agnez Mo ke konsernya.
“Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara,” katanya.
Kasasi Agnez Mo dikabulkan Mahkamah Agung pada 11 Agustus 2025. Hasil membuktikan Agnez bukan pihak yang wajib meminta izin atau membayarkan royalti kepada Ari Bias.
Sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan Ari Bias. Saat itu, ia wajib membayar denda senilai Rp1,5 miliar hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA.*
(SIS)