Laporan polisi yang dilayangkan Umi Pipik sudah resmi terdaftar dengan nomor perkara LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Umi Pipik berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para pelaku penghinaan.
Sebelum menempuh jalur hukum, Abidzar lebih dulu mengirimkan somasi kepada beberapa akun media sosial yang diduga menghina Umi Pipik. Dugaan penghinaan itu berasal dari unggahan dua akun X (sebelumnya Twitter) yang dipublikasikan pada Februari 2025.
“So far sih kita cuma ada ketemu sama satu orang saja, cuma tetap kita akan lakukan sesuai proses hukum,” ungkap Abidzar, menegaskan komitmennya menjalani proses ini secara profesional dan sesuai aturan.
(aln)