Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Shandy Purnamasari Belum Puas

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 09 Mei 2025 09:14 WIB
Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Shandy Purnamasari Belum Puas (Foto: Okezone)
Share :

MALANG - Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, akhirnya angkat bicara usai selebgram Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang. Terkait vonis ini, Shandy menyebut hukuman tersebut belum sepenuhnya mengobati kerugian yang ia dan keluarganya alami.

Melalui kuasa hukumnya, Jarmoko, Shandy menyatakan dampak dari tindakan Isa Zega sangat besar, terutama secara psikologis dan reputasi. Isa Zega sebelumnya menuding produk skincare milik Shandy, MS Glow, mengandung zat berbahaya, yang kemudian berbuntut pada tekanan mental yang dialami keluarga mereka.

"Belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat, baik kepada keluarga maupun anak-anak, serta memulihkan kerugian inmateriil yang berakibat pada proses bisnis MS Glow," ungkap Jarmoko, Jumat (9/5/2025).

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun, Shandy Purnamasari Belum Puas

Namun demikian, pihak Shandy tetap mengapresiasi vonis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto. Vonis ini disebut memberikan rasa keadilan meski belum sepenuhnya menghapus luka yang ditinggalkan.

"Terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang sudah bekerja sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Meski sempat ramai, kami bersyukur keadilan ditegakkan," ujarnya.

Terkait kemungkinan banding dari pihak Isa Zega, Shandy dan Gilang menyerahkannya sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Mereka tak keberatan jika ada upaya hukum lanjutan.

"Itu ranah kejaksaan. Kami hanya bisa berdoa, kalau banding ya semoga vonisnya bisa sesuai tuntutan," kata Jarmoko.

 

Sebagai informasi, Isa Zega sebelumnya dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Sidang perdana digelar pada Selasa (25/2/2025), dengan dakwaan Pasal 45 ayat 4 jo 27 a, atau Pasal 45 ayat 10 huruf a jo 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sempat meminta hukuman 5 tahun penjara.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya