Cut Intan Nabila menggugat cerai Armor Toreador di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada awal Desember 2024. Keputusan itu diambil sang selebgram setelah melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya dari sang suami.
Akibat melakukan KDRT, Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada Armor Toreador Gustifante karena membuat Cut Intan Nabila mengalami luka fisik dan trauma kejiwaan.*
(SIS)