1. Apakah penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
2. Siapa saja yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights?
3. Bolehkah ada pihak yang memungut dan menentukan tarif royalti di luar LMKN dan aturan Peraturan Menteri?
4. Jika ada wanprestasi pembayaran royalti, apakah ini masuk ranah pidana atau perdata?
(aln)