Melalui pengajuan uji materiil ini, mereka menyuarakan keresahan karena merasa khawatir dengan kisruh sistem tata kelola royalti dimana berpotensi memecah belah insan musik tanah air.
Tentu hal ini juga bisa mempengaruhi ekosistem musik tanah air jika terjadi konflik antar profesi yang berkecimpung di industri musik Indonesia
Beberapa poin yang dikritisi oleh Gerakan Satu Visi dalam uji materiil tersebut adalah aturan soal izin yang harus dilakukan penyanyi kepada pencipta lagu untuk performing rights. Lalu, pihak yang berkewajiban membayar royalti performing rights.
Selain itu, Gerakan Satu Visi juga mempertanyakan soal kemungkinan pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri, dan terakhir mengenai wanprestasi pembayaran royalti, apakah menjadi ranah pidana atau perdata.
Poin-Poin yang Dipermasalahkan VISI: