Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil demi Keberlangsungan Ekosistem Musik Indonesia

Nurul Amanah, Jurnalis
Minggu 23 Maret 2025 20:41 WIB
Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil demi Keberlangsungan Ekosistem Musik Indonesia (Foto: ist)
Share :

JAKARTA - Kisruh royalti dalam ekosistem musik tanah air memancing reaksi dari para musisi. Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi telah mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. 

Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Penyanyi dan pencipta lagu yang terhimpun dalam Gerakan Satu Visi di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, dan yang lainnya.

Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil demi Keberlangsungan Ekosistem Musik Indonesia

Beberapa di antara mereka juga merupakan anggota Visi (Vibrasi Suara Indonesia), wadah kolektif untuk bersatu, berserikat, dan berdaya yang diinisiasi oleh para penyanyi Indonesia.

Ketua Umum Visi Armand Maulana mengungkap bahwa Visi bersama musisi lainnya hanya ingin  polemik yang tak berujung ini segera tuntas mengingat kondisi ini sudah mulai mengancam ekosistem musik. 

Penyanyi dan pencipta lagu ini seolah terpecah menjadi dua kubu yang saling serang. Uji materiil UU ini menjadi langkah awal meredakan polemik royalti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya