Masalah ini mendapat perhatian dari Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta, Menteri Riefky menegaskan bahwa perbaikan sistem royalti musik memerlukan kolaborasi antar kementerian.
"Karena ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian. Kita butuh kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan mungkin kementerian lainnya," ujar Menteri Riefky.
Menanggapi pernyataan Piyu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa royalti sebesar Rp125 ribu yang diterima Piyu bukanlah total pendapatan tahunan, melainkan berasal dari satu acara musik, yakni Pestapora, di mana lagu-lagu ciptaannya diputar.
(aln)