Setelah penahanan ini, Kejari Kabupaten Malang akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen agar kasus ini bisa segera disidangkan.
"Setelah tahap dua ini selesai, kami akan segera menyusun dakwaan untuk diajukan ke persidangan," pungkas Deddy.
Sebelumnya, Isa Zega telah ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur selama proses penyidikan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow.
(aln)