JAKARTA - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (22/1/2025). Dalam sidang kali ini, Baim Wong selaku pemohon menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan.
Baim sendiri tidak hadir dalam persidangan karena urusan pekerjaan. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, hadir mewakili dan memberikan penjelasan kepada media terkait keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.
"Intinya, dua saksi ini menjelaskan bahwa ada seorang wanita yang berada di satu tempat bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya," ungkap Fahmi di PA Jakarta Selatan.
Fahmi tidak membeberkan identitas saksi yang dimaksud, namun menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan antara Paula dan pria tersebut telah terjadi beberapa kali.
"Pengadilan Agama ini menjalankan hukum Islam sesuai syariat. Kesaksian para saksi sangat jelas, menyebut bahwa seorang wanita dan pria yang bukan mahramnya berada di satu tempat selama berjam-jam," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, saksi juga mengungkap bahwa pertemuan tersebut berlangsung pada waktu yang tidak wajar.