JAKARTA - Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025). Tak hanya satu, sang aktor melaporkan pengacara 54 tahun itu atas tiga kasus sekaligus.
Laporan itu merupakan aksi balasan ibu tiga anak tersebut, setelah Razman melaporkan dirinya atas kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Aksi saling lapor antara dua seteru itu dibenarkan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
"Jadi, sejak semalam, kami sudah menerima empat laporan polisi. Laporan pertama datang dari saudari NM, pada 10 Januari 2025. Korbannya, LM dan terlapor adalah RAN," kata Nurma saat ditemui awak media di kantornya, pada Jumat (10/1/2025).
Laporan tersebut, imbuh Nurma, imbas dari peristiwa yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Satu dari tiga laporan Nikita terhadap Razman merupakan dugaan penculikan anak dibawah umur.
Nikita Mirzani menuding Razman sebagai dalang atas keputusan putrinya melarikan diri dari Rumah Aman. "RAN dijerat dengan Pasal 76F juncto 43, kemudian Pasal 328 juncto 330 KUHP tentang penculikan. Jadi NM menduga ada penculikan," ujarnya.
Tak hanya itu, Nikita juga melaporkan Razman atas dugaan pengeroyokan setelah dia diduga cekcok dengan Razman di Polres Metro Jaksel.
"Ada juga laporan Pasal 151 KUHP dan/atau 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM. Diduga dilakukan oleh RAN dan AS," kata Nurma Dewi.