Nikita Mirzani Dilaporkan dengan Pasal Berlapis atas Dugaan Sumpah Palsu

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2025 21:52 WIB
Nikita Mirzani Dilaporkan dengan Pasal Berlapis atas Dugaan Sumpah Palsu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh selebgram Isa Zega atas dugaan sumpah palsu. Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2023. Namun, hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap klarifikasi, meskipun telah berjalan selama dua tahun.

Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Nikita Mirzani baru menerima panggilan perdana dari pihak penyidik pada Rabu, 8 Januari 2025.

"Iya betul, dari penyidik sudah melayangkan surat pada tanggal 6 Januari 2025 kepada NM untuk diminta keterangannya tanggal 8 Januari 2025 pukul 13.30 WIB," ujar Nurma Dewi di kantornya.

Nikita Mirzani Dilaporkan dengan Pasal Berlapis atas Dugaan Sumpah Palsu

Isa Zega melaporkan Nikita Mirzani dengan dua pasal sekaligus, yaitu: Pasal 240 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda hingga kategori II.

Kemudian Pasal 242 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya