BOGOR - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan terhadap Cut Intan Nabila.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (7/1/2025).
Namun, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara yang diterima terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Armor.