Irwansyah juga mengkritik bukti video dan visum yang digunakan oleh JPU. Ia berpendapat bahwa kedua bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mendukung tuntutan hukum terhadap kliennya.
“Memaksakan pasal 44 ayat 2 dengan menggunakan video dan visum itu terlalu berat,” ujarnya.
Menurutnya, visum yang dijadikan bukti pun tidak sah karena dikeluarkan oleh pihak yang dianggap tidak kompeten.
“Visum itu dikeluarkan oleh seseorang yang tidak punya keahlian khusus. Hanya sekadar dokter yang memfoto dan mengirimkan laporan. Itu tidak sah secara hukum,” tutup Irwansyah.
(aln)