Nikita menambahkan bahwa Shella telah bekerja keras membangun usaha travel tersebut, namun tindakannya justru merusak reputasi yang sudah dibangun dengan susah payah.
"Sayang banget, padahal dia cerita kalau buat travel umrah ini susah payah. Tapi, dia hancurkan begitu saja dengan informasi yang nggak jelas," lanjutnya.
Sementara itu, Isa Zega kini menghadapi masalah hukum. Ia dilaporkan oleh Hanny Kristanto ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama. Isa Zega dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 45A UU ITE yang membawa ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
(aln)