Mufti Anam mengatakan, “Si Isa Zega ini berbeda. Dia umrah menggunakan prosesi dan cara perempuan. Sekali lagi, ini bagian dari penistaan agama yang diatur dalam KUHP Nomor 156 A dengan ancaman 5 tahun penjara.”
Dalam lanjutan keterangannya, Mufti Anam meminta penegak hukum dan pihak terkait untuk segera memproses Isa Zega sesuai hukum yang berlaku. “Karena dia ini sudah melecehkan agama dan negara kita!”*
(SIS)