Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Laporan Farhat Abbas tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.
(aln)