Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Senin 21 Oktober 2024 21:50 WIB
Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno (Foto: IG Siskaeee)
Share :

JAKARTA - Selebgram Siskaeee, yang memiliki nama asli Fransiska Candra Novita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024). 

Hukuman ini terkait kasus pembuatan film pornografi yang melibatkan dirinya. Siskaeee dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta, dalam persidangan tersebut.

Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno

Hukuman yang diterima Siskaeee ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara. 

Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan atau memaafkan tindakan Siskaeee, sehingga hukuman tetap diberikan.

Menyikapi putusan ini, Siskaeee menyatakan rasa kapok dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di masa depan. Ia juga menyatakan tidak akan lagi membuat konten yang berbau pornografi. 

"Saya sangat terharu dan bersyukur masih banyak yang mendukung saya. Ini akan jadi yang terakhir, dan ke depannya saya akan selalu didampingi penasihat hukum dalam memilih pekerjaan. Saya janji," ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya