Sebagai informasi, Harvey Moeis saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat membantu dalam proses hukum yang berlangsung.
Dalam dakwaan, Harvey disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana ia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan." Uang tersebut kemudian dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dan dialihkan kepada Harvey melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa juga menyebut bahwa dana CSR dari smelter yang dikumpulkan oleh Helena berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total transfer sebesar Rp 2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman. Mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyebut PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis adalah pihak pertama yang menawarkan kerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
(aln)