JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian putra Tamara Tyasmara telah membacakan nota pembelaannya di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (7/10/2024).
Dalam pledoi yang dibacakannya, Yudha mengaku, kerap merasa frustrasi dan putus asa menjalani persidangan. Apalagi saat mengetahui, keluarganya mendapatkan caci maki dan hinaan dari masyarakat.
“Berbagai tuduhan dilayangkan kepada saya dan tidak ada ruang sedikitpun untuk membela diri. Bahkan sedikit kata dari terdakwa seperti saya seperti tak layak didengarkan apalagi dipertimbangkan,” ujarnya.
Yudha Arfandi juga mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan buruk tentang dirinya di media massa. Dia mengaku, merasa dipojokkan dengan narasa-narasi tak elok yang menggambarkan dirinya.
“Sejak awal diperiksa, berbagai tuduhan dilayangkan pada saya. Seolah-olah saya ini monster mengerikan yang melakukan hal sadis terhadap Dante,” tuturnya.
Di lain pihak, Daliun Salian selaku kuasa hukum Yudha Arfandi menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dirinya membunuh Dante tidak terbukti. Karena itu, dia meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan hukuman mati.
“Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Daliun.