JAKARTA - Nikita Mirzani resmi melaporkan Vadel Badjideh (VA) yang diduga telah melakukan pelanggaran Undang Undang Kesehatan dan Perlindungan Anak serta KUHP kepada anaknya, LM, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita mengkalim jika kasus ini tak sekedar urusan percintaan sang anak.
Lebih jauh, dia menemukan banyak pelanggaran VA terhadap LM yang masih dibawah umur.
"Kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih dibawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor," ucap Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Nikita mengaku tak terima LM diperlakukan tidak layak oleh terduga pelaku. Bahkan, dikatakan Nikita, VA sudah melakukan hal yang seharusnya tak dilakukan oleh anak seusianya.
"Pertama kan karena itu anak masih dibawah umur, kedua itu anak sudah melakukan hal-hal yang harusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia gitu, tapi, ya sudah ini kan sudah menjadi seperti ini, jadi tinggal gimana nanti bapak Kepolisian Jakarta Selatan, menanggapi kasusnya," lanjutnya.
Selaku kuasa hukum, Fahmi Bachmid menyampaikan hal senada. Dia menegaskan jika VA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas laporan kliennya.
"Saya katakan bahwa ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Fahmi Bachmid.
Kedatangan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan sendiri untuk menjalani pemeriksaan perdana atas laporan tersebut.
Dia juga membawa tiga saksi dan sejumlah bukti tambahan untuk menguatkan laporannya itu.
"Yang jelas dia banyak tahu, dia juga menyampaikan adanya ancaman ancaman terhadap anaknya Nikita. Seperti apa ancamannya? Terhadap anak di bawah umur, udah itu aja," tutur Fahmi Bachmid.
(aln)