JAKARTA - Tamara Tyasmara kembali mengikuti persidangan kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Tamara terlihat sangat fokus mendengarkan ketiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya ahli renang, ahli forensik dari RS Polri, dan ahli digital forensik atau CCTV.
Ketiga saksi tersebut menjelaskan pandangannya sesuai bidang masing-masing.
Saat saksi ahli renang, Albert C Sutanto, diperiksa, Tamara mengaku syok keterangannya.
"Tadi ahli renang gitu kan. Dia bilang kalau anak-anak itu biasanya 5-10 detik. Nah, dia aja tadi bilang kalau yang 54 detik (menyelam) itu udah harusnya professional diver ya. Sementara Dante kan masih kecil. Terus baru bisa renang. Udah pasti nggak kuat lah kalau sampai 54 detik dan 12 kali gitu," jelas Tamara Tyasmara usai persidangan.
Wanita 29 tahun itu kemudian makin syok setelah mendengar saksi ahli forensik, Farah Pimadani, bicara.
"Sampai ada ganggang, apa tadi kata dokter? Ada ganggang tumbuhan gitu kan. Itu karena saking banyaknya air," tuturnya menahan tangis.