Suga BTS diamankan polisi setelah tertidur di jalanan Hannam dengan skuter listriknya, pada 6 Agustus 2024, pukul 23.27 KST. Dari hasil pemeriksaan, uji kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,227 persen.
Kepada polisi, dia mengaku, sedang mabuk setelah menenggak satu gelas bir. Namun dia mengklaim, tak tahu bahwa berkendara menggunakan skuter listrik termasuk dalam pelanggaran hukum.
Sekadar informasi, Korea Selatan mengatur setiap orang yang mengendarai mobil/sepeda motor listrik dalam keadaan mabuk terancam 5 tahun penjara dengan denda KRW20 juta (Rp232 juta).*
(SIS)